Sosialisasi Aplikasi DISPAKATI Bagi Jabatan Fungsional Guru Di MTsN 2 Pamekasan
Senin, 06 November 2023, Berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Kementerian Agama Kab. Pamekasan tengah melakukan percepatan penyelesaian Penilaian angka kredit konvensional ke angka kredit Integrasi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember 2023.
Aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi) merupakan aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya.
Bapak lukman Febrianto sebagai Analis Kepegawaian Kemenag Kab. Pamekasan menyampaikan, “kegiatan sosialisai ini bertujauan untuk membimbing jabatan fungsional guru dimadrasah dalam menyesuaikan Angka Kredit Konvensional kedalam Angka Kredit Integrasi,dan juga diharapkan akan memberikan wawasan yang cukup bagi para jabatan fungsional guru dilingkungan Kemenag Kab. Pamekasan.